Korupsi

Sejumlah Nama-nama Penting yang Ikut Terseret dalam Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah

Sumber foto : Antara

 

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis sekaligus suami dari artis Sandra Dewi,  juga sejumlah terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan pada Senin, 9 September 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nama-nama yang ikut terseret dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah itu ada Presiden Jokowi ,Brigadir Jendral Mukti Juharsa hinga eks Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Syaiful Zachri.

Saksi yang dipanggil dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk menyinggung arahan dari Presiden Jokowi Dodo yang memerintahkan supaya penambangan ilegal yang ada di Bangka Belitung tidak terendus oleh aparat.

Informasi tersebut disampaikan Ali Samsusi sebagai mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk yang juga dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani beserta koleganya.

Pada kurun waktu itu, Jokowi Dodo sedang berkunjung ke Bangka Belitung serta menerima keluhan dari masyarakat terkait  tambang ilegal.

“Stateman beliau (Jokowi) adalah ‘ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal’,” ungkap Ali dalam kesaksiannya.

Ali juga mengatakan bahwa Presiden juga mengungkapkan “Jadi ya itulah waktu itu masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar tidak dikejar-kejar oleh aparat,”

Selanjutnya, Jaksa menanyakan apakah masyarkat yang dimaksud merupakan orang yang memiliki basic pertambangan.

“Itu yang sifatnya nomaden masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil,” kata Ali.

Selain menyinggung Presiden Jokowi Dodo, Brigadir Jendral Mukti Juharsa juga disebut kembali dalam sidang lanjutan pada Rabu, 12 September 2024.

Brigadir Jendral Mukti Juharsa merupakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu disebut juga dalam kesaksian Ali Syamsuri.

Nama Mukti Juharsa bukan kali pertama disebut dalam persidangan dugaan korupsi tata niaga timah ini. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memanggil eks Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung tesebut.

“Mukti Juharsa tidak berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara maka ia tidak dipanggil ke pengadilan kecuali hakim yang memerintahkan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan melalui aplikasi perpesanan, pada Kamis, 12 September 2024

Harli menerangkan bahwa hingga hari ini masih terus dilakukan pemeriksaan berkas perkara, sehingga hasilnya masih terus dipantau.

Nama almarhum eks Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Syaiful Zachri juga disinggung dalam sidang ini. Syaiful Zachri disebut memerintahkan PT Refined Bangka Tin (RBT) guna membantu meningkatkan produksi pada PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan staf General Affair PT RBT, Adam Marcos saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam memberikan keterangan pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (12/9/2024) untuk terdakwa Harvey Moeis.

Pada awalnya, jaksa menggali kerja sama antara PT RBT dengan PT Timah. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya keterlibatan Kapolda Bangka Belitung saat itu.

Adam mengungkapkan bahwa Syaiful Zachri mengimbau PT RBT untuk dapat membantu PT Timah. Perintah tersebut diberikan oleh Syaiful Zachri kepada Suparta.

Arahan tersebut dijalankan, akhirnya PT RBT membantu Produksi PT Timah dengan cara mengumpulkan pasir hasil penambangan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Masyarakat yang membantu pengumpulan pasir tersebut saat itu tidak ingin memberikan hasil penambangannya langsung kepada PT Timah karena mereka menginginkan pembayaran cash atau tunai. (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button